Sepuluh poin yang tidak akan diberitahu perusahaan saat merekrut pekerja kontrak

bur3

Di Indonesia setiap peraturan bisa disulap, termasuk aturan mengenai buruh kontrak. Regulasi yang menyebutkan pekerja kontrak hanya untuk pekerjaan yang bersifat musiman sudah lama diselewengkan untuk hampir semua bidang termasuk perbankan. Kemarin saat penggerebekan jutaan kartu kredit palsu oleh pihak kepolisian pelakunya adalah mantan pekerja outsourcing. Satpam, cleaning service, buruh pabrik, customer service, hingga teller bank semuanya bisa memperkerjakan buruh kontrak. Peraturan pemerintah dalam Kepmen 104 tahun 2004 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) bila di lihat banyak mempunyai celah yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha. Ini 10 hal yang tidak akan diberitahu oleh pengusaha kalau anda direkrut oleh sebagai pekerja kontrak.

  1. Maksimal perpanjangan biasanya dua kali, tapi karena posisi pekerja lemah, perusahaan bisa memperpanjang kontrak semaunya tanpa batas (multiple contract extension). Semestinya kalau perpanjangan yang ke-3, secara otomatis menjadi pekerja tetap. kenyataan dilapangan boro2 karena memanfaatkan ketidaktahuan buruh atau pekerja.
  2. Tidak ada aturan spesifik berapa persen sebuah perusahaan bisa memperkerjakan pekerja kontrak, 10, 30, 75%? Ada perusahaan yang 100% pekerja kontrak, fine2 saja tuh.
  3. Pekerja tidak akan didaftarkan ke program Jamsostek karena statusnya yang tidak tetap. Dalihnya, ngapain daftar ke Jamsostek kalau kerjanya hanya 3 bulan?
  4. Kalau terjadi PHK, pekerja kontrak tidak berhak mendapat pesangon. Sedih ya?
  5. Pekerja kontrak biasanya dilarang menjadi anggota serikat pekerja. Buat apa jadi anggota serikat kalau waktu kerjanya sudah pasti akan berakhir, begitu mungkin kata manajemen.
  6. Biasanya ada perbedaan sistem renumerasi atau pengupahan terhadap pekerja kontrak dibandingkan dengan pekerja tetap. Jadi jangan mengharapkan program pensiun, gak mungkin lah.
  7. Beberapa perusahaan melarang pekerja untuk hamil selama masa kontrak, biasanya airlines. Mau hamil koq dilarang?
  8. Pekerja kontrak lebih insecure (madesu alias masa depan suram) selalu khawatir, stress, apalagi saat kontrak mau berakhir.
  9. Pihak perusahaan, majikan, manajemen, atau siaapa saja, bisa dengan seenaknya memecat pekerja kontrak di tengah masa kontraknya tanpa imbalan atau kompensasi apapun. Lho koq bisa? Lha itu aturannya dibuat oleh pemerintah sendiri. Duuuh.
  10. Dinas Tenaga Kerja yang harusnya berperan sebagai pelindung tenaga kerja kontrak masih adem ayem, malah ikut menstempel perjanjian kontrak yang tidak adil itu.

Sepuluh hal di atas adalah kasus2 yang banyak saya temukan di lapangan dalam audit ratusan perusahaan manufaktur, jadi ini bukanlah hal yang baru. Tentunya saya tidak membuat generalisasi bahwa semua perusahaan akan berlaku demikian, tapi tidak sedikit yang bersifat fair, mayoritas sih sudah kebablasan.

Saya hanya ingin setiap yang membaca blog ini mengetahui resiko apa saja yang akan dihadapi kalau anda direkrut jadi pekerja kontrak. Di tengah lemahnya posisi buruh akibat tingkat pengangguran yang tinggi, pilihan menjadi pekerja kontrak merupakan pil pahit yang harus ditelan mentah2.

Siapa yang harus disalahkan? Tidak semuanya dibebankan kepada pemerintah, tapi salahkan juragan IMF. Hubungannya? Merekalah yang memaksakan klausul Labor Market Flexibility dalam Letter on Intent yang pertama kali ditandatangani oleh Soeharto saat kita pinjem duit sama mereka. Keharusan ini kemudian diterjemahkan dalam aturan pekerja outsourcing atau pekerja kontrak untuk menarik investasi oleh pemerintah Indonesia. Kalau investasi datang Indonesia bisa bayar hutang, demikian konsep Washington Consensus dari para juragan IMF.

bur2

Jadi apa yang harus kita lakukan ? Serikat Pekerja adalah satu2nya alat untuk memperjuangkan nasih para buruh. Melalui wadah inilah semestinya setiap pekerja bergabung dan mulai menuntut hak yang melekat dalam dirinya. Minta perusahaan untuk bernegosiasi dan mentaati aturan main pekerja kontrak sesuai yang tercantum dalam peraturan yang berlaku. Poin penting adalah setelah perpanjangan ke-3 seharusnya pekerja sudah dikategorikan sebagai pekerja tetap. Ini yang harus pertama kali di tuntut, lalu upah atau tunjangan yang sama dengan pekerja tetap.

Strategi kedua, manfaatkan network dengan LSM dalam dan luar negeri. Minta bantuan mereka untuk menggalang solidaritas dan berkampanye melalui internet dan berbagai media massa. Lihat posting saya di sini akan betapa powerful-nya sebuah email seorang buruh yang bisa menggoyang harga saham sebuah perusahaan multinasional di Amerika.

Tidak semua upaya akan berakhir sukses, tapi kalau kita tidak memulai, siapa lagi? Pertanyaannya, maukah membuat suatu keputusan berani sekali saja dalam karier anda untuk stand up for your rights. Resikonya memang bisa dipecat, tapi lebih baik begini : they may take our job, but not our dignity.

* * * * *

Posting lain tentang buruh :

 

Tags: , , , , , , ,

4 Responses to “Sepuluh poin yang tidak akan diberitahu perusahaan saat merekrut pekerja kontrak”

  1. Socrates Rudy Sirait Says:

    Artikelnya sangat menarik. Jadi inget kemarin, saya lihat film dokumenter mengenai kondisi pekerja kontrak di Jepang yg sudah sekitar 30% dari pekerja di Jepang. Permasalahan yg timbul sangat banyak terutama dari sisi pekerja kontrak yang tidak memiliki masa depan, tanpa bonus dan tidak pernah menikmati kenaikan penghasilan yg fair.
    Masalah ini terjadi pula di pabrikasi sekaliber Toyota, Panasonic dan lainnya yang berusaha menekan biaya produksi, salah satunya adalah dengan menggunakan tenaga kontrak sebanyak mungkin dan selama mungkin.

    Mas Rudy : Thanks Mas, ini memang masalah cukup pelik berdasarkan hasil penelitian saya bertahun-tahun, tapi harus ada jalan keluar supaya win-win solution buat semua.

  2. uwiuw Says:

    10 point itu benar-benar mengkunci-nasib seorang pekerja kontrak ya. Begitu banyak lubang dimana dia bisa terperosok dan kemudian dipecat setiap saat, dengan atau tanpa persetujuannya sendiri….sy jadi miris…rasanya kok anak manusia bisa dibeginikan

    inside story, bakawan dibangun dengan ego anak2 muda : “kami tidak ingin jadi pegawai siapapun dimana sekalipun kami memberikan cinta, kesetiaan, bahkan perkawinan kami bagi pekerjaan…tetap saja kami bisa dibuang begitu saja layaknya kertas tisu.”

    kalau aja kebanyakan orang indonesia bermentl pedagang, maka 10 poin itu tidak terasa menakutkan malah bisa jadi term ‘pemecatan’ itu bermakna baru : pembebasan……. ;-p

    Uwi : That’s why Uwi, pembebasan like your path now.

  3. aNdRa Says:

    Iya, memang masih banyak perush yg memanfaatkan ketidaktahuan pekerja kontrak. Kalo pekerja kontrak terlalu detil nanya-nanya, bisa2 ditawari PHK juga. 😦

    Jadi harus hati2 ya, walau posisi pekerja kontrak lemah

  4. Zaibatulham Says:

    Dari thun 2002.sampai skarang msh kontrak terus bahkan udh ganti PT.Kenapa ya perusahaan mau pake tenaga auotsorsing?padahal dia membyr ke pt penyedia SDM lumayan mhal.tapi pt memberikan cuma 50% kpd pekerj. Jadi yg tambh kaya PT PENYEDIA SDM. Dasar makelar..tertw diatas penderitaan buruh

Comments are closed.