Mengapa uang pesangon di negara kita sangat besar, hingga bisa berkali-kali lipat gaji bulanan? Seseorang yang sudah bekerja 3 tahun dan diputuskan hubungan kerjanya, minimal mendapat pesangon 4 bulan gaji, belum termasuk kompensasi lainnya. (UU 13 tahun 2003, pasal 156 ayat 2). Jumlah tersebut belum termasuk kompensasi lainnya seperti sisa cuti, bonus, THR, yang biasanya turut dimasukan dalam komponen pesangon. Beruntung bila perusahaan menerapkan “goodwill policy” dan membayar 2x lipat dari jumlah yang ditentukan. Inilah alasan utama mengapa perusahaan lebih senang merekrut pekerja kontrak dibanding karyawan tetap untuk menghindari kewajiban membayar pesangon. Pertanyaannya apakah jumlah pesangon yang besar itu memang layak dibayarkan ? (more…)


